Sertifikat Standar Izin Apotek

Persyaratan : 
1. Administrasi
a. Surat permohonan dari pelaku usaha apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk non perseorangan)
b. Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha apotek non perseorangan)
c. Dokumen SPPL
d. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
e. Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
f. Self assessment penyelenggaraan apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
g. Pelaporan akhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
h. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemenkes.go.id)
   
2. Lokasi
a. Informasi geotak apotek
b. Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)
c. Informasi bahwa apotek tidak berada dalam lingkungan rumah sakit
   
3. Bangunan
  Denah bangunan menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek
   
4. Sarana, prasarana dan peralatan
a. Data sarana, prasarana dan peralatan
b. Foto papan nama apotek dan posisi pemasangannya
c. Foto papan nama praktik apoteker dan posisi pemasangannya
   
5. SDM
a. Struktur organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab apotek, memuat paling sedikit terdiri dari :
  1) Informasi tentang SDM apotek, meliputi :
      - Apoteker penanggung jawab
      - Direktur (untuk pelaku usaha non peseorangan)
    - Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga adminstrasi jika ada
  2) Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM apotek
b. Data apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA dan SIPA)
c. Informasi paling sedikit 2 (dua) orang apoteker untuk apotek yang membuka layanan 24 jam
d. Surat Izin Praktik untuk seluruh apoteker dan/atau TTK yang bekerja di apotek

 

* Tidak berbayar (GRATIS)

* Jangka waktu penyelesaian : 14 Hari Kerja 


Bagikan ke Jejaring Sosial