Izin Praktik Asisten Apoteker

Persyaratan :
   
1. Permohonan rekomendasi izin praktek
2. FC STR/surat pernyataan dari organisasi profesi bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses pengurusan STR (surat pernyataan tersebut berlaku paling lama 6 (enam) bulan)
3. Rekomendasi dari organisasi profesi
4. Surat rekomendasi aktif bekerja di Puskesmas
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik
6. FC KTP
7. FC izin operasional institusi tempat bekerja
8. Pas poto ukuran 4x6 warna sebanyak 3 (tiga) lembar (terbaru)

      * Tidak berbayar (GRATIS)

      * Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja 

 


Bagikan ke Jejaring Sosial