Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman

1.Permohonan

2.FC KTP

3.Surat Ket Usaha/Kegiatan Dari Wali Nagari

4.Diketahui Camat

5.Denah Lokasi

 

      * Tidak berbayar (GRATIS)

      * Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja


Bagikan ke Jejaring Sosial