Izin Praktik Dokter Hewan

1.FC KTP

2.Ijazah Dokter Hewan Indonesia

3.Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan berupa Surat Ijin Dokter Hewan

4.Surat Keterangan Sehat

5.Surat pernyataan mematuhi etika, kode etik dan sumpah dokter hewan

 

* Tidak berbayar (GRATIS)

* Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja 


Bagikan ke Jejaring Sosial

404 - Page Not Found

404

Halaman Yang Anda Cari Tidak Ditemukan