Izin Praktik Rekam Medis

Persyaratan :
1. Permohonan yang bersangkutan
2. Fotocopy STR Perekam Medis yang masih berlaku
3. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik
5. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
7. Pas foto ukuran 4x6 warna sebanyak 3 (tiga) lembar (terbaru)
8. Fotocopy KTP
9. Rekomendasi dari kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk

            * Tidak berbayar (GRATIS)

            * Jangka waktu penyelesaian : 5-7 Hari Kerja 

 


Bagikan ke Jejaring Sosial