Izin Mendirikan Rumah Sakit dan Klinik Hewan

1.Persyaratan Teknis Klinik Hewan

a.Memiliki ”kode etik klinik hewan” internal dalam memberikan pelayanan jasa medik veteriner secara prima

b.Masing-masing tenaga medik veteriner memiliki izin praktik dari Bupati

c.Memiliki kandang untuk observasi dan/atau kandang rawat inap

 

2.Persyaratan Teknis Rumah Sakit Hewan

Memiliki ”kode etik rumah sakit hewan” internal dalam memberikan pelayanan jasa medik veteriner secara prima

Masing-masing tenaga medik dan paramedik veteriner memiliki izin praktik dari Bupati

Memiliki sistem untuk melayani kasus rujukan

Memiliki fasilitas yang memadai antara lain:

a. Tempat tunggu klien yang nyaman;

b. Tempat penerimaan pasien dan pembayaran;

c. Ruang pemeriksaan hewan;

d. Tempat penanganan gawat darurat;

e. Laboratorium klinik;

f. Ruang observasi dan rawat inap;

g. Ruang operasi;

h. Ruang nekropsi;

i. Ruang rontgen;

j. Ruang dokter dan atau tenaga kesehatan hewan lainnya;

k. Dapur, ruang cuci, dan fasilitas kebersihan lainnya;

l. Peralatan medik veteriner untuk pemeriksaan, tindakan medik yang diperlukan dan lain-lain;

m. Penerangan yang cukup serta sumber air bersih yang memadai;

n. Ruang penyimpanan, penyiapan obat dan pakan hewan

 

3.Persyaratan administratif :

a.Proposal usaha pelayanan jasa medik veteriner Rumah Sakit Hewan dan /atau Klinik Hewan

b.FC KTP Pemilik/Penanggung Jawab (Perorangan)

c.FC Akte Pendirian Badan Usaha (CV, PT, Yayasan, Koperasi, dan Institusi)

d.Rencana anggaran dan permodalan, untuk badan usaha yang menggunakan modal asing harus mendapat perizinan dari instansi berwenang

e.Daftar tenaga kesehatan hewan yang dilibatkan

f.Surat izin mendirikan bangunan (IMB)

     * Tidak berbayar (GRATIS)

     * Jangka waktu penyelesaian : 30 Hari Kerja 


Bagikan ke Jejaring Sosial