Izin Praktik Dokter Hewan (SIP DRH)

Persyaratan administratif :
1. Surat permohonan sesuai dengan Format 3 lampiran Permentan No. 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
2. Fotocopy KTP 
3. Fotocopy NPWP
4. Pas foto berwarna 4x6 (2 lembar)
5. Fotocopy ijazah dokter hewan
6. Fotocopy sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan (PDHI)
7. Fotocopy surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan setempat sesuai dengan Format 4 Lampiran Permentan No. 3 Tahun 2019
8. Surat keterangan pemenuhan tempat praktek dokter hewan sesuai dengan Format 6 Lampiran Permentan No. 3 Tahun 2019
9. Fotocopy surat rekomendasi dari Dinas teknis
   
Persyaratan teknis :
Memiliki fasilitas unit pelayanan kesehatan hewan praktek dokter hewan mandiri sesuai dengan Lampiran II Permentan No. 3 Tahun 2019.

 

* Tidak berbayar (GRATIS)

* Jangka waktu penyelesaian : 3 Hari Kerja 


Bagikan ke Jejaring Sosial