Persyaratan administratif : | |
1. | Surat permohonan sesuai dengan Format 3 lampiran Permentan No. 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner |
2. | Fotocopy KTP |
3. | Fotocopy NPWP |
4. | Pas foto berwarna 4x6 (2 lembar) |
5. | Fotocopy ijazah dokter hewan |
6. | Fotocopy sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan (PDHI) |
7. | Fotocopy surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan setempat sesuai dengan Format 4 Lampiran Permentan No. 3 Tahun 2019 |
8. | Surat keterangan pemenuhan tempat praktek dokter hewan sesuai dengan Format 6 Lampiran Permentan No. 3 Tahun 2019 |
9. | Fotocopy surat rekomendasi dari Dinas teknis |
Persyaratan teknis : | |
Memiliki fasilitas unit pelayanan kesehatan hewan praktek dokter hewan mandiri sesuai dengan Lampiran II Permentan No. 3 Tahun 2019. |
* Tidak berbayar (GRATIS)
* Jangka waktu penyelesaian : 3 Hari Kerja