Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Persyaratan :
1. Rekomendasi dari Penilik Kecamatan
2. Surat permohonan izin  pendirian dan operasional lembaga oleh Ketua Yayasan/Pengelola PKBM yang ditujukan kepada DPMPTSP dengan materai 10000
3. Fotocopy Akte Notaris
4. Bagi lembaga yang memperpanjang izin operasional harus telah terakreditasi
5. Struktur organisasi lembaga lengkap dengan foto
6. Kepala sekolah S1 Pendidikan, melapirkan fotokopi ijazah
7. Guru/pendidik S1 Pendidikan sesuai bidang studi, melapirkan fotokopi ijazah
8. Daftar anak (jumlah minimal 10 orang) lengkap dengan foto
9. Fotocopy SK Pengangkatan kepala sekolah dan guru/pendidik dari Ketua Yayasan
10. Rencana program pembelajaran
11. Memiliki sarana dan prasarana sesuai standar
12. Surat keterangan tentang status tanah/ lembaga
13. Foto keadaan tanah/gedung
14. Radius/jarak antara lembaga minimal 1,5 KM
15. Daftar inventaris/perlengkapan lembaga PKBM
16. Surat domisili lembaga diketahui Wali Nagari atau Camat
17. Memiliki minimal 2 program (PAUD, Kesetaraan dan Life Skill)
18. Memiliki kurikulum pendidikan
19. Fakta integritas dengan materai 10000
20. Dokumentasi kegiatan
21. Lembaga berdiri dan telah beroperasi minimal 2 tahun

 

       *Tidak Berbayar ( Gratis ) 

       *Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja


Bagikan ke Jejaring Sosial