Izin Operasional Puskesmas

Persyaratan umum :
1. Dokumen pembentukan UPTD dengan kriteria Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan
2. Fotocopy sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
3. Fotocopy SK Kategori Puskesmas
   
Persyaratan khusus :
1. Kajian kelayakan pendirian Puskesmas bagi Puskesmas yang pertama kali didirikan
2. Daftar bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium sesuai standar
   
Persyaratan perpanjangan :
1. Dokumen sertifikat Standar Puskesmas yang masih berlaku
2. Profil puskesmas
   
Persyaratan perubahan :
1. Dokumen sertifikat Standar Puskesmas yang masih berlaku
2. Fotocopy sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
3. Dokumen kajian kelayakan untuk Puskesmas ( dalam hal di relokasi atau berubah penggolongan usaha / kategori dari Dinkes Kabupaten)
4. Fotocopy SK Kategori Puskesmas

 

* Tidak berbayar (GRATIS)

* Jangka waktu penyelesaian : 26 Hari Kerja 


Bagikan ke Jejaring Sosial