Izin Usaha Pusat Perbelanjaan

Berkas Permohonan Izin:
   
Untuk IUPP yang berdiri sendiri
a. FC surat izin prinsip dari Bupati
b. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari instasi yang berwenang
c. FC surat izin lokasi
d. FC surat izin mendirikan bangunan (IMB)
e. FC akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yg berbadan hukum PT atau koperasi
f. Rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil
g. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku
h. Rekomendasi dari dinas Perindagnaker

 

* Tidak berbayar (GRATIS)

* Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja

 


Bagikan ke Jejaring Sosial