Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C dan D

1.FC akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali instansi pemerintah atau pemerintah daerah

2.Studi kelayakan

3.Master plan

4.Detail Engineering Design

5.Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan

6.FC sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit

7.Izin Gangguan (HO)

8.FC SKDP

9.FC Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

10.Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan

 

      * Tidak berbayar (GRATIS)

      * Jangka waktu penyelesaian : 30 Hari Kerja 


Bagikan ke Jejaring Sosial