Izin Pendirian Tempat Penitipan Anak (TPA)

Persyaratan :
1. Rekomendasi dari Penilik Kecamatan
2. Surat permohonan izin pendirian dan operasional lembaga oleh Ketua Yayasan/Kepala Sekolah
3. Fotokopi Akte Notaris
4. Bagi lembaga yang memperpanjang izin operasional harus telah terakreditasi
5. Struktur organisasi lembaga lengkap dengan foto
6. Pengelola PAUD minimal tamatan SLTA, melapirkan fotokopi ijazah
7. Guru/pendidik minimal berkualifikasi ijazah Sarjana Pendidik atau lainnya dan melapirkan fotokopi ijazah
8. Daftar anak (jumlah minimal 20 orang) lengkap dengan foto
9. Fotokopi SK Pengangatan kepala sekolah dan guru/pendidik dari Ketua Yayasan /Kepala Sekolah
10. Rencana program pembelajaran
11. Memiliki sarana dan prasarana sesuai standar
12. Surat keterangan tentang status tanah/ lembaga
13. Foto keadaan tanah/gedung
14. Radius/jarak antara lembaga TPA minimal 1,5 KM
15. Daftar inventaris/perlengkapan lembaga PAUD
16. Surat domisili lembaga diketahui Wali Nagari atau Camat
17. Lembaga berdiri dan telah beroperasional minimal selama 1 tahun

 

   * Tidak berbayar (GRATIS)

   * Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja 


Bagikan ke Jejaring Sosial