1.Identitas lengkap pemohon
2.Salinan / fotocopy pendirian badan hukum atau badan usaha,kecuali untuk pemlikan perorangan.
3.FC Sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
4.Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap sesuai peraturan perundang-undangan.
5.Profil klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan.
6.Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat
* Tidak berbayar (GRATIS)
* Jangka waktu penyelesaian : 30 Hari Kerja