Izin Mendirikan Klinik Utama

1.Identitas lengkap pemohon

2.Salinan / fotocopy pendirian badan hukum atau badan usaha,kecuali untuk pemlikan perorangan

3.FC Sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun

4.Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap sesuai peraturan perundang-undangan

5.Profil klinik yang akan didirikan meliputipengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan.

6.Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat

 

      * Tidak berbayar (GRATIS)

      * Jangka waktu penyelesaian : 30 Hari Kerja 


Bagikan ke Jejaring Sosial