Persyaratan : | |
1. | Permohonan yang bersangkutan |
2. | Fotocopy STRA yang masih berlaku dan dilegalisir oleh KFN |
3. | Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir |
4. | Surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/ penyaluran |
5. | Surat rekomendasi dari organisasi profesi |
6. | Pas poto ukuran 4x6 warna sebanyak 3 (tiga) lembar (terbaru) |
7. | Fotocopy KTP |
8. | Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik |
9. | Rekomendasi dari kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk |
* Tidak berbayar (GRATIS)
* Jangka waktu penyelesaian : 5-7 Hari Kerja