Izin Praktik Apoteker

Persyaratan :
1. Permohonan yang bersangkutan
2. Fotocopy STRA yang masih berlaku dan dilegalisir oleh KFN
3. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir
4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/ penyaluran
5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
6. Pas poto ukuran 4x6 warna sebanyak 3 (tiga) lembar (terbaru)
7. Fotocopy KTP
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik
9. Rekomendasi dari kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk

      * Tidak berbayar (GRATIS)

      * Jangka waktu penyelesaian : 5-7 Hari Kerja 

 


Bagikan ke Jejaring Sosial