1.Permohonan rekomendasi izin praktek
2.FC STR/surat pernyataan dari organisasi profesi bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses pengurusan STR (surat pernyataan tersebut berlaku paling lama 6 (enam) bulan)
3.Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik
4.Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
5.FC Ijazah
6.Rekomendasi dari organisasi profesi
7.FC Izin Gangguan (HO)
8.Pas poto ukuran 4x6 warna sebanyak 3 (tiga) lembar (terbaru)
9.Rekomendasi dari dinas kesehatan
* Tidak berbayar (GRATIS)
* Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja