Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. Merumuskan perencanaan strategi (Renstra) dalam kegiatan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagai penjabaran lebih lanjut dan menjadi bagian dari Renstra Pemerintah Kabupaten agar dapat digunakan sebagai acuan kerja dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah;
  3. Merumuskan kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai tindak lajut kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati serta kebijakan lainnya sebagai pedoman operasional pelaksanaan tugas;
  4. Menjabarkan kebijakan Bupati rinci dan jelas guna dilakukan tindak lanjut penyelesaiannya;
  5. mengoordinasikan kegiatan penanaman modal di Kabupaten Pasaman;
  6. mengoordinasikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam pameran promosi investasi daerah.
  7. mengoordinasikan kegiatan pelayanan perizinan terpadu satu pintu di Kabupaten Pasaman;
  8. menandatangani perizinan atas nama Kepala Daerah berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah.
  9. mendistrisibusikan pekerjaan kepada bawahan sesuai bidang tugasnya agar dapat diselesaikan secara proporsional;
  10. memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
  11. memeriksa hasil kerja pejabat dibawahnya melalui pemantauan pelaksanaan kerja agar diketahui tingkat pemahaman dan kedisiplinannya;
  12. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga lain serta SKPD terkait;
  13. melakukan pengawasan dan pembinaan teknis serta administrasi kepada pejabat dibawahnya melalui prosedur serta mekanisme kerja yang sudah ditetapkan;
  14. melakukan pengawasan dan pembinaan teknis serta administrasi kepada pejabat dibawahnya melalui prosedur serta mekanisme kerja yang sudah ditetapkan;
  15. menyusun laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setiap akhir tahun kepada Bupati sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi;
  16. memberikan usul dan saran kepada atasan melalui telaah staf/nota dinas atau mekanisme lain yang terinci sebagai bahan pertimbangan penyelesaian suatu masalah;
  17. menilai prestasi kerja bawahan melalui mekanisme penilaian yang berlaku sebagai cerminan kinerjanya;
  18. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan;
  19. melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Fungsi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. pelaksanaan dan penyusunan program kerja;
  2. pengoordinir, pengawasan dan pembinaan jalannya tugas-tugas dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
  4. penyelenggaraan administrasi, evaluasi dan pelaporan guna memberikan masukan kepada Bupati;
  5. penyelenggaraan dan pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  6. pemantauan dan evaluasi teknis dalam proses penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  7. perumusan kebijakan teknis dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  8. pelaksanaan validasi, legalisasi dan otorisasi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  9. penandatanganan perizinan
  10. penyelenggaraan dan pembinaan pelaksanaan tugas pemerintah daerah kegiatan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

Tugas Pokok Sekretaris Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman  

  1. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan sesuai bidang tugas, serta menyusun draft peraturan perundang-undangan lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, pengadaan perlengkapan, administrasi perjalanan dinas, pemeliharaan sarana dan  prasarana, administrasi kepegawaian dan kehumasan;
  3. mengelola administrasi keuangan yang meliputi penyusunan rencana anggaran,  pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan ;
  4. menyusun rencana kegiatan/program dinas  dengan berkoordinasi dengan bidang-bidang di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  5. menyusun renstra dan rencana kinerja tahunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  6. menghimpun program kerja Dinas dalam rangka evaluasi tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  7. menyusun laporan kegiatan Dinas secara berkala antara lain; AKIP, LAKIP, LKPJ, LPPD, RENSTRA dan lain-lain;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Fungsi Sekretaris Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. pelaksanaan dan penyusunan Program Kerja;
  2. pengokoordinir, pengawasan dan pembinaan jalannya tugas-tugas dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. membangunan dan Pengembangan sistem informasi penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
  4. penyelenggaraan administrasi, evaluasi dan pelaporan guna memberikan masukan kepada Bupati;
  5. penyelenggaraan dan pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  6. pemantauan dan evaluasi teknis dalam proses penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  7. pelaksanaan validasi,legalisasi dan otorisasi penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu
  8. penyelenggaraan dan pembinaan pelaksanaan tugas kesekretariatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang- undangan dibidang urusan  umum dan kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menginventarisasi dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang urusan umum dan kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  3. menyiapkan bahan perumusan penyusunan program dan perencanaan dibidang urusan umum dan kepegawaian;
  4. melakukan pengendalian surat masuk, surat keluar, administrasi perjalanan dinas dan tata kearsipan lainnya;
  5. melaksanakan penyusunan draft peraturan perundang-undangan kegiatan kesekretariatan berupa administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;
  6. memeriksa dokumen draft produk hukum kegiatan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  7. melakukan inventarisasi, pemeliharaan sarana  dan prasarana, mengusulkan penghapusan perlengkapan kantor serta barang-barang inventaris yang tidak efektif dan efisien;
  8. menyusun rencana kebutuhan dan pengadaan alat perlengkapan kantor;
  9. memelihara dan mengatur urusan kebersihan gedung kantor;
  10. mempersiapkan penyelenggaraan rapat-rapat dinas, pertemuan dan acara rutin, keprotokoan dan acara resmi lainnya;
  11. menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian dan administrasi usulan mutasi, promosi pegawai meliputi kenaikan pangkat, promosi jabatan, pindah, pensiun dan lain- lain;
  12. mengelola administrasi kepegawaian meliputi pengurusan berkala, cuti, kartu pegawai, kartu istri, kartu suami, tabungan asuransi pegawai negeri, asuransi tabungan perumahan , asuransi kesehatan dan lain- lain;
  13. menyiapkan dan menata file pegawai, bezetting dan daftar urut kepangkatan (DUK) pegawai;
  14. menyiapkan bahan pembinaan dan disiplin pegawai;
  15. menyiapkan bahan pembinaan dan pengendalian terhadap kepegawaian dinas;
  16. melakukan pemeriksaan , penilaian dan evaluasi terhadap kepegawaian dinas;
  17. menyiapkan evaluasi dan pelaporan kegiatan ubbagian umum dan kepegawaian sebagai pertanggungjawaban tugas pada atasan;
  18. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan lingkungan kantor, gedung kantor, kendaraan dinas dan  lainnya;
  19. melaksanakan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi dan pencatatan  barang;
  20. pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab dinas
  21. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

Fungsi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. penyusunan rencana dan program lingkup administrasi umum dan kepegawaian;
  2. pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah dinas, penataan kearsipan dinas, penyelenggaraan kerumahtanggaan dinas, dan pengelolaan perlengkapan;
  3. pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan, penyiapan dan penyimpanan data kepegawaian, penyiapan bahan usulan mutasi, cuti, disiplin, pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai; dan
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup administrasi umum dan kepegawaian

Tugas Kepala Sub Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. menyusun program dan rencana kerja Subbagian Keuangan, evaluasi dan pelaporan;
  2. menyusun petunjuk teknis operasional administrasi dan pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan  Dinas;
  3. melaksanakan pengumpulan data bahan penyusunan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dinas;
  4. melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi keuangan, anggaran, pendapatan dan belanja;
  5. melaksanakan penyusunan bahan dan pembuatan daftar gaji dan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil;
  6. melaksanakan penatausahaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja dinas;
  7. melaksanakan pembinaan administrasi keuangan;
  8. melaksanakan pengkoordinasian, penyiapan bahan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dinas;
  9. menyusun administrasi dan penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan dinas;
  10. membuat telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan umum pengelolaan dan administrasi keuangan dan pengelolaan  Dinas;
  11. melakukan hubungan kerja fungsional dengan OPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  13. melaksanakan tugas lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Fungsi Kepala Sub Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. pelaksanaan penyusunan rencana dan program pengelolaan administrasi keuangan;
  2. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan administrasi keuangan;
  3. penyusunan rencana, penyiapan bahan, pemprosesan, pengusulan dan pengelolaan data anggaran, koordinasi penyusunan anggaran, koordinasi pengelolaan dan pengendalian keuangan serta penyusunan laporan keuangan dinas, pengelolaan  keuangan dinas; dan
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup kegiatan administrasi  pengelolaan keuangan dan  dinas.

Tugas Kepala Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang- undangan dibidang urusan  penanaman modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. perumusan rencana kerja, program dan kegiatan bidang penanaman modal;
  3. menyelenggarakan program dan kegiatan bidang penanaman modal;
  4. menghimpun, mengkaji, menganalisa dan menginformasikan potensi berbagai sektor dalam rangka penanaman modal dalam daerah kabupaten Pasaman;
  5. menyusun profil potensi dan peluang investasi di Kabupaten Pasaman
  6. menyelenggarakan promosi dan kerjasama penanaman modal;
  7. pelaksanaan fasilitasi penanaman modal dengan pelaku usaha dan instansi horizontal dan vertikal.
  8. melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga/instansi lain dibidang  penanaman modal;
  9. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan bidang dan melaporkan kepada atasan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi Kepala Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. pengkajian, perumusan, pengusulan perencanaan dan kebijakan serta kejasama penanaman modal;
  2. pelaksanaan dan koordinasi kebijakan dan kegiatan  penanaman modal;
  3. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal;
  4. pengembangan potensi, peluang dan promosi penanaman daerah

Tugas Kepala Seksi Fasilitas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang- undangan dibidang urusan  penanaman modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menyusun dan merumuskan kebijakan teknis kegiatan penanaman modal;
  3. menyiapkan data dan memfasilitasi pemecahan permasalahan penanaman modal;
  4. merumuskan dan mempersiapkan pedoman pembinaan penanaman modal;
  5. memfasilitasi kerjasama pelaku usaha  mikro, kecil, menengah, koperasi dan besar dengan pelaku usaha regional, nasional dan internasional.
  6. melakukan pengkajian dan draft usulan dan pemberian insentif  penanaman modal di luar fasilitas fiskal dan non fiskal nasional yang menjadi kewenangan kabupaten.
  7. membuat peta potensi dan peluang investasi kabupaten
  8. mengumpulkan dan mengolah data kegiatan usaha penanaman modal dan realisasi proyek penanaman modal skala kabupaten;
  9. memberikan usulan persetujuan fasilitas fiskal nasional, bagi penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten;

Fungsi Kepala Seksi Fasilitas Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. perumusan, penyusunan program dan rencana kerja seksi Fasilitasi Penanaman Modal ;
  2. penyusunan kebijakan teknis perencanaan, pengembangan potensi, fasilitasi dan kerjasama  penanaman modal;
  3. pelaksanaan perencanaan, pengembangan potensi, fasilitasi dan kerjasama  penanaman modal;

Tugas Kepala Seksi Promosi Investasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang- undangan dibidang urusan  penanaman modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menyusun program kerja dan rencana anggaran seksi;
  3. menyelenggarakan promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten
  4. pengelolaan data dan informasi perizinan dan non perizinan penanaman modal yang terintegrasi pada tingkat daerah kabupaten.
  5. menyusun dan merumuskan kebijakan teknis promosi penanaman modal daerah kabupaten;
  6. melakukan promosi dan sosialisasi pelayanan terpadu satu pintu;
  7. mengkoordinasikan, merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang promosi penanaman modal yang meliputi:
  8. menyiapkan bahan usulan promosi penanaman modal
  9. menyiapkan data-data promosi penanaman modal
  10. menyiapkan brosur dan pamflet promosi penanaman modal
  11. menyusun peta promosi investasi daerah. 
  12. membina hubungan kerjasama dengan swasta dan lembaga asosiasi dunia usaha dalam rangka mempersiapkan bahan pembinaan dan bimbingan teknis promosi.
  13. menghimpun dan menyebarluaskan informasi mengenai profil potensi daerah untuk berbagai sektor.
  14. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas  kepada Kepala Bidang.
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi Kepala Seksi Promosi Investasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. Perumusan, penyusunan program dan rencana kerja seksi Promosi investasi;
  2. penyusunan kebijakan teknis promosi Investasi;
  3. pelaksanaan Promosi;

Tugas Kepala Seksi Pemanfaatan Panas Bumi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berkaitan dengan perizinan pemanfaatan langsung panas bumi;
  2. menyiapkan rumusan kebijakan teknis di bidang perizinan pemanfaatan langsung panas bumi (pemanfaatan air panas untuk periwisata, pemandian, perikanan dan lain-lain);
  3. merencanakan dan melaksanakan program perizinan kegiatan di bidang pemanfaatan langsung panas  bumi ;
  4. melaksanakan dan mengkoordinasikan program kegiatan dibidang perizinan pemanfaatan langsung panas bumi;
  5. mengumpulkan data potensi dan pemetaan pemanfaatan langsung panas bumi;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan pemanfaatan langsung panas bumi;
  7. menyiapkan bahan koordinasi dan konsultansi di bidang pemanfaatan langsung panas bumi;
  8. menyusun dan menyampaikan rekomendasi dan pertimbangan teknis kepada atasan berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi;
  9. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan

Fungsi Kepala Seksi Pemanfaatan Panas Bumi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. penyusunan program dan rencana kerja lingkup Pemanfaatan Panas Bumi;
  2. penyusunan bahan petunjuk teknis dan Standard Operating Procedure (SOP) lingkup Pemanfaatan Panas Bumi;
  3. penyusunan program dan kegiatan kerja dan  perumusan teknis penerimaan dan penelitian Pemanfaatan Panas Bumi;

Tugas Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang- undangan dibidang urusan pelayanan perizinan dan non perizinan; sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  2. menyelenggarakan pengumpulan data informasi permasalahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan pelayanan perizinan dan non perizinan;
  3. menyelenggarakan upaya penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelayanan perizinan dan non perizinan;
  4. melaksanakan, merencanakan, mengolah, memverifikasi, mengidentifikasi dan memvalidasi pengadministrasian penerbitan pelayanan perizinan dan non Perizinan.
  5. mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan dan pemprosesan pelayanan perizinan dan non perizinan;
  6. melaksanakan pelayanan perizinan di bidang penanaman modal sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;
  7. mengkoordinasikan penyelenggaraan advice planning;
  8. menyelenggarakan penerbitan perizinan dan non perizinan pemanfaatan langsung panas bumi;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Fungsi Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. Penyusunan dan perencanan program lingkup pelayanan perizinan dan non perizinan;
  2. penyusunan petunjuk teknis lingkup  pelayanan perizinan dan non perizinan;
  3. pelaksanaan program pelayanan perizinan dan non perizinan;;
  4. pengkajian rekomendasi, dan pengendalian  penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;;
  5. pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan  lingkup lingkup pelayanan perizinan dan non perizinan;.

Tugas Kepala Seksi Penerimaan dan Penelitian  Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang- undangan dibidang urusan  penerimaan dan penelitian perizinan dan non perizinan  sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menyusun program kerja dan rencana anggaran seksi.
  3. menerima, meneliti dan memverifikasi berkas perizinan dan non perizinan berdasarkan standar operasional prosedur yang ditetapkan.
  4. mengagendakan berkas perizinan yang masuk;
  5. melayani masyarakat secara profesional dalam penyelenggaraan administrasi penerimaan dan penelitian perizinan dan non perizinan;
  6. mengumpulkan, mengolah data, menginventrisasi permasalahan perizinan dan non perizinan; menginformasikan serta mengkoordinasikan dengan tim teknis dan lembaga terkait;
  7. mensosialisasikan setiap informasi yang masuk berkaitan dengan perizinan dan non perizinan; kepada masyarakat;
  8. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan hubungan antar lembaga serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  9. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi, melaporkan kegiatan dan anggaran Seksi;
  10. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis sesuai bidang tugasnya;
  11. melaksanakan koordinasi dan atau penelitian lapangan;
  12. membuat gambar situasi (GS);
  13. membuat berita acara penelitian lapangan dan hasil koordinasi tim teknis;
  14. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan

Fungsi Kepala Seksi Penerimaan dan Penelitian  Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. penyusunan program dan rencana kerja lingkup penerimaan dan penelitian perizinan dan non perizinan;
  2. penyusunan bahan petunjuk teknis dan Standard Operating Procedure (SOP) lingkup penerimaan dan penelitian perizinan dan non perizinan;
  3. Penyusunan program dan kegiatan kerja, menyusun perumusan teknis penerimaan dan penelitian perizina dan non perizinan

Tugas Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. Menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta penyiapan bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan penetapan dan penerbitan perizinan dan non perizinan; sebagai pedoman dan landasan kerja;
  2. membuat naskah dan penetapan retribusi perizinan;
  3. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Seksi;
  4. menyiapkan dokumen, bahan dan perlengkapan dalam proses pelayanan rutin penetapan dan penerbitan perizinan dan non perizinan;
  5. mengagendakan dokumen perizinan dan non perizinan; yang telah diterbitkan;
  6. membuat buku kendali perizinan dan non perizinan sesuai dengan klasifikasi dan jenis;
  7. memproses pembuatan dokumen perizinon dan non perizinan;
  8. membuat laporan kegiatan berkala ataupun tahunan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;

Fungsi Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. Penyusunan program dan rencana kerja lingkup penetapan dan penerbitan perizinan dan non perizinan;
  2. penyusunan bahan petunjuk teknis dan Standard Operating Procedure (SOP) lingkup penetapan dan penerbitan perizinan dan non perizinan;
  3. penyusunan program dan kegiatan kerja, menyusun perumusan teknis penetapan dan penerbitan perizinan dan non perizinan;ksanaan

Tugas Kepala Bidang Pengembangan Sistem Informasi, Data dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang- undangan dibidang pengembangan sistem informasi data dan pengaduan;
  2. perumusan rencana kerja, kebijakan teknis program dan kegiatan bidang pengembangan sistem informasi data dan pengaduan;
  3. melaksanakan pengawasan, pengendalian informasi data penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. melaksanakan pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat;
  5. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap potensi perizinan daerah;
  6. menyusun program kerja dan rencana kegiatan bidang pengembangan sistem informasi data dan pengaduan berdasarkan petunjuk dan peraturan yang berlaku.
  7. melakukan pengkajian dan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan program kegiatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  8. membentuk Tim pengendalian dan penanganan pengaduan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
  9. membina dan menyusun indikator dan pengukuran kinerja  penanaman  modal dan pelayanan perizinan.
  10. membina dan mengolah data  informasi lainnya terkait layanan publik di bidang penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara berkala melalui website pemerintah daerah.
  11. melaksanakan tugas lainnya  yang diberikan oleh atasan;

Fungsi Kepala Bidang Pengembangan Sistem Informasi, Data dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. Perencanaan dan penyusunan program Bidang Pengembangan Sistem Informasi, Data dan Pengaduaan;
  2. pelaksanaan dan penyusunan petunjuk teknis dan bahan kebijakan di bidang Pengembangan, Sistem Informasi, Data dan Pengaduan Masyarakat;
  3. pelaksanaan program bidang pengembangan sistem informasi, data dan pengaduan masyarakat ; dan
  4. pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan  lingkup pengawasan pengendalian penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

Tugas Kepala Seksi Pengembangan Sistem, Informasi dan Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang- undangan di seksi pengembangan sistem informasi dan data;
  2. menyusun program kerja dan rencana kegiatan berdasarkan petunjuk dan peraturan yang berlaku;
  3. mengolah informasi dan data serta publikasi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagai bahan evaluasi dan informasi;
  4. melaksanakan pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  5. mengolah data investasi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu  serta memberikan informasi lainnya terkait layanan publik baik melalui media massa dan media elektronik;
  6. memutakhirkan data dan informasi perizinan penanaman modal daerah;
  7. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan seksi pengembangan sistem informasi dan data;
  8. merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan metode dan sarana penyebaran informasi;
  9. menginventarisasi, mengolah data dan informasi di bidang pelayanan adminstratif serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah
  10. menyusun laporan kegiatan dan perkembangan realisasi penanaman modal dan pelayanan perizinan secara berkala;
  11. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan .

Fungsi Kepala Seksi Pengembangan Sistem, Informasi dan Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. Penyusunan program dan rencana kerja lingkup seksi pengembangan sistem informasi dan data;
  2. penyusunan bahan petunjuk teknis dan Standard Operating Procedure (SOP) lingkup pengembangan sisitem informasi dan data;
  3. pengumpulan dan penganalisaan data dibidang   sistem informasi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. pelaksanaan kegiatan lingkup pengembangan sistem informasi dan data meliputi: kegiatan sosialisasi , penyuluhan dan pelaksanaan program pengembangan, sistem informasi dan data;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup pengembangan sistem informasi dan data ;

Tugas Kepala Seksi Hukum, Pengaduan dan Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang- undangan di bidang pelayanan publik;
  2. menyusun program kerja dan rencana kegiatan berdasarkan petunjuk dan peraturan yang berlaku;
  3. menerima pengaduan masyarakat, lembaga, terhadap pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, mengolah dan merumuskan pemecahan masalah;
  4. melakukakan klarifikasi pengaduan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,
  5. meneliti dan memverifikasi permasalahan hukum terkait penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  6. mengumpulkan, mengolah data dan informasi pengaduan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,
  7. melakukan supervisi dan telahan terhadap peraturan-peraturan baik di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,
  8. menyiapkan bahan koordinasi penyelesaian permasalahan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dengan OPD dan lembaga terkait;
  9. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pengawasan terhadap kegiatan, pelaporan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  10. merumuskan dan mempersiapkan pedoman, pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan kebijakan dan perencanaan pengembangan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  11. menyusun draf rancangan peraturan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  12. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.

Fungsi Kepala Seksi Hukum, Pengaduan dan Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman

  1. penyusunan program dan rencana kerja lingkup seksi  Hukum, Pengaduan dan Pengawasan;
  2. penyusunan bahan petunjuk teknis dan Standard Operating Procedure (SOP) lingkup seksi Hukum, Pengaduan dan Pengawasan;
  3. pengumpulan dan penganalisaan data lingkup seksi hukum, pengaduan dan pengawasan ;
  4. pelaksanaan lingkup seksi hukum, pengaduan dan pengawasan : kegiatan menelaah peraturan perundang-undangan  terhadadap pengaduan masyarakat dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup seksi hukum, , pengaduan dan pengawasan;

Bagikan ke Jejaring Sosial