Izin Operasional Klinik

Persyaratan umum :
1. Badan hukum publik, untuk klinik Pemerintah
2. Klinik swasta dengan pelayanan rawat jalan dapat berbentuk orang perorangan, badan usaha atau badan hukum
3. Klinik swasta dengan pelayanan rawat inap dapat berbentuk badan usaha atau badan hukum
4. Klinik dengan penanaman modal asing berbentuk badan hukum perseroan terbatas
5. Surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik
6. Dokumen profil klinik meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaraan klinik
7. Dokumen self assessment (format di Permenkes No. 14 Tahun 2021)
   
Persyaratan khusus :
1. Daftar sarana, prasarana,bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan dan BHP
2. Daftar SDM sesuai kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi
3. Daftar jenis pelayanan kesehatan pada klinik
4. Dokumen SIP semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
5. Dokumen perjanjian kerjasama pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3)
   
Persyaratan perpanjangan :
1. Dokumen surat izin operasional klinik sebelumnya yang masih berlaku
2. Dokumen self assessment
   
Persyaratan perubahan :
1. Izin berusaha klinik yang masih berlaku
2. Surat pernyataan mengenai data yang mengalami perubahan, ditandatangani oleh pemilik klinik
3. Dokumen perubahan NIB
4. Self Assessment klinik
   
Perubahan izin dilakukan jika terjadi perubahan :
1. Kepemilikan modal
2. Jenis klinik
3. Pelayanan dari rawat inap ke rawat jalan atau sebaliknya
4. Penambahan pelayanan
5. Alamat klinik

 

* Tidak berbayar (GRATIS)

* Jangka waktu penyelesaian : 14 Hari Kerja 


Bagikan ke Jejaring Sosial