Izin Praktik Paramedik (SIPP Keswan, SIPP Inseminator, SIPP PKb, SIPP ATR)

Persyaratan administratif :
1. Surat permohonan sesuai dengan format 13 Lampiran Permentan No. 3 Tahun 2019
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi NPWP
4. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar
5. Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma kesehatan kewan atau sekolah kejuruan bidang kesehatan hewan
6. Fotokopi sertifikat kompetensi
7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner (dapat dikecualikan jka di daerah tersebut belum terdapat organisasi profesi)
8. Surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan paramedik veteriner sesuai Format 14 Permentan No. 3 Tahun 2019
Persyaratan
   
Persyaratan teknis :
Memiliki fasilitas unit pelayanan kesehatan hewan praktek dokter hewan mandiri sesuai dengan Lampiran I Permentan No. 3 Tahun 2019

 

* Tidak berbayar (GRATIS)

* Jangka waktu penyelesaian : 3 Hari Kerja 


Bagikan ke Jejaring Sosial