![SOP Penyelesaian Pengaduan Masyarakat DPMPTSP Kab.Pasaman SOP Penyelesaian Pengaduan Masyarakat DPMPTSP Kab.Pasaman](/img/slides/202109010923335616.jpg)
![MAKLUMAT PELAYANAN MAKLUMAT PELAYANAN](/img/slides/202311270223079616.png)
![MOTTO DPMPTSP KABUPATEN PASAMAN MOTTO DPMPTSP KABUPATEN PASAMAN](/img/slides/202208260358297099.png)
![Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 1 April 2024 s/d 30 Juni 2024 DPMPTSP Kabupaten Pasaman Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 1 April 2024 s/d 30 Juni 2024 DPMPTSP Kabupaten Pasaman](/img/slides/202407040827352303.png)
"Bekerja sesuai kaidah dan norma profesi pegawai negri sipil sebagaimana sapta prasetya KORPRI."
"Bertindak cepat, tepat dan akurat sesuai dengan kebutuhan layanan konsumen."
"Mampu menciptakan pola pelayanan yang lebih baik dengan tidak melanggar aturan."
"Perijinan adalah produk hukum yang harus dapat memberikan perlindungan hukum, baik kepada masyarakat maupun aparatur pelaksananya."
"Dengar kan setiap keluhan dan perbaikan. Dengarkan setiap saran dan perbaharui."