Izin Praktik Pranata Laboratorium

1. Permohonan rekomendasi izin praktek

2. C STR/surat pernyataan dari organisasi profesi bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses pengurusan STR (surat pernyataan tersebut berlaku paling lama 6 (enam) bulan)

3. Rekomendasi dari organisasi profesi

4. Surat rekomendasi aktif bekerja di Puskesmas

5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik

6. FC KTP

7. FC izin operasional institusi tempat bekerja

8. Pas poto ukuran 4x6 warna sebanyak 3 (tiga) lembar (terbaru)

9. Yang tidak pakai STR hanya berlaku dari tanggal dibuat sampai 3 bulan

      * Tidak berbayar (GRATIS)

      * Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja 


Bagikan ke Jejaring Sosial