Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi

Persyaratan :

1. Permohonan yang bersangkutan
2. Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Komite Konsil Indonesia (KKI)
3. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir
4. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat
5. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan pemerintah atau pada instansi/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik
7. Pas poto ukuran 4x6 warna (terbaru)
8. Fotokopi KTP 
9. Rekomendasi dari kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk

 

         *Tidak Berbayar ( Gratis ) 

         *Jangka Waktu Penyelesaian : 5-7 hari kerja

 


Bagikan ke Jejaring Sosial