Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah

Berkas Permohonan Izin:
   
1. Formulir Permohonan
2. FC KTP pemilik usaha
3. FC NPWP perusahaan
4. FC akte pendirian perusahaan dan perubahannya (bagi yang berbadan hukum)
5. FC Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKPD)
7. FC AMDAL bagi perusahaan yang mengandung dampak pencemaran
8. FC Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
9. FC Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
10. Rekomendasi dari dinas Perindagnaker

 

* Tidak berbayar (GRATIS)

* Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja

 


Bagikan ke Jejaring Sosial