Izin Praktik Dokter Umum

Persyaratan :
1. Permohonan yang bersangkutan
2. Fotocopy STR yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Komite Konsil Indonesia (KKI)
3. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir
4. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat
5. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan pemerintah atau pada instansi/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik
7. Pas foto ukuran 4x6 warna (terbaru)
8. Fotocopy KTP
9. Rekomendasi dari kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk

 

* Tidak berbayar (GRATIS)

* Jangka waktu penyelesaian : 5-7 Hari Kerja 


Bagikan ke Jejaring Sosial