Izin Praktik/Kerja Okupasi Terapis

Persyaratan :
1. Permohonan yang bersangkutan
2. Fotocopy STROT yang masih berlaku
3. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik
5. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
7. Pas foto ukuran 4x6 warna (terbaru) sebanyak 3 (tiga) lembar 
8. Fotocopy KTP
9. Rekomendasi dari kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk

 

      * Tidak berbayar (GRATIS)

      * Jangka waktu penyelesaian : 5-7 Hari Kerja 


Bagikan ke Jejaring Sosial