Izin Usaha Pemotongan Hewan

1.Persyaratan Teknis

a.Kegiatan pemotongan dilakukan di RPH yang telah berizin dan memiliki sertivikat NKV, dan Sertifikat Halal

b.Melaksanakan persyaratan teknis penanganan daging

 

2.Persyaratan administratif

a.FC KTP Pemilik/penanggung jawab atau FC Akta Pendirian

b.Surat Keterangan Domisili

c.FC Surat izin usaha perdagangan (SIUP)

d.FC NPWP Pemilik/penanggung jawab

e.FC Surat Izin Gangguan (HO)

 

      * Tidak berbayar (GRATIS)

      * Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja


Bagikan ke Jejaring Sosial