Izin Kerja Teknis Kefarmasian

Persyaratan :
1. Permohonan yang bersangkutan
2. Fotocopy STRTTK yang masih berlaku
3. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir
4. Surat pernyataan apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
6. Pas poto ukuran 4x6 warna sebanyak 3 (tiga) lembar (terbaru)
7. Fotocopy KTP
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik
9. Rekomendasi dari kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk

 

      * Tidak berbayar (GRATIS)

      * Jangka waktu penyelesaian : 5-7 Hari Kerja 


Bagikan ke Jejaring Sosial