Rumah dan Ruko yang berada di jalan negara yang belum memiliki IMB
Rumah dan Ruko yang berada di jalan Negara dan Provinsi yang belum memiliki IMB. Pemda melalui DPMPTSP Kab.Pasaman (Bidang Pengawasan dan Pengaduan) telah memberikan surat himbauan untuk mengurus izin IMB nya.