Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ibu Dra. Yusnimar, Apt mengikuti kegiatan Sosialisasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dilaksanakan oleh Dinas PUOR Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 6 juli 2023. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Rangkayo Basa jalan Hang Tuah Padang.
Narasumber kegiatan ini berasal dari BKPMRI, Kementerian ATR /BPN, DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat dan Bappeda Sumatera Barat.
Peserta kegiatan berasal dari OPD teknis terkait Provinsi Sumatera Barat, Kepala DPMPTSP Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat, Kepala Dinas PUPR se-Provinsi Sumatera Barat, dan BPN.
Dasar hukum kegiatan ini adalah PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko, OSS RBA, dan Permen ATR/BPN tentang KKPR. Adapun tujuan di adakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan dalam penataan ruang demi terwujudnya penyelenggaraan pemanfaatan ruang yang lebih baik. Pada kesempatan tersebut di harapkan terjadi persamaan persepsi dalam memberikan pelayanan pemanfaatan ruang terutama dalam meningkatkan realisasi investasi di setiap Kabupaten Kota. Dari diskusi yang berkembang masih banyak kendala yang dihadapi dalam pemberian izin berusaha di daerah, yang antara lain di sebabkan oleh masih banyaknya daerah yang belum mempunyai RDTR yang telah terintegrasi ke OSS . Sampai saat ini daerah yang sudah Punya RDTR yang terintegrasi di Indonesia sebanyak 168 dan untuk Sumatera Barat baru 4 , yaitu Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Sijunjung dan Padang Pariaman. Untuk itu diharapkan bagi Kabupaten dan Kota yang lain segera menyusun RDTR nya. Namun dari diskusi berkembang bahwa untuk penyusunan RDTR Memerlukan dana yang besar yang tidak bisa di akomodasi terutama bagi Kabupaten yang APBD nya rendah, di tambah lagi banyak daerah yang posisi RTRW nya sampai saat ini dalam proses revisi. Untuk itu di sarankan pemerintah pusat perlu membantu daerah melalui APBN dalam menyusun RDTR, Sehingga dapat mempercepat pemberian PKKPR dalam memberikan kemudahan berusaha.
Disamping itu juga perlu penyempurnaan aplikasi OSS yang masih banyak kelemahan dan kendala.