Rapat Tindak Lanjut Rencana Pengembangan Sentra Pembenihan Bibit Ikan Betutu (Oxyeleotris Marmorata) oleh PT. Soon Hock Fish International Di Kabupaten Pasaman
Sebagai tindak lanjut permohonan kemitraan PT. Soon Hock Fish International dengan Pemerintah Kab. Pasaman yang disampaikan melalui E-mail DPMPTSP Kab. Pasaman, maka diadakan rapat lanjutan pada tanggal 9 Maret 2023 di ruang rapat Kepala DPMPTSP Kab. Pasaman, agenda rapat yaitu membahas tindak lanjut mengenai rencana kerjasama penandatangan MoU untuk Pengembangan Sentra Pembenihan Bibit Ikan Betutu (Oxyeleotris Marmorata) di wilayah Pasaman yang akan dilakukan oleh Bapak Dr.Yusrizal Abu Bakar selaku CEO dan Founder PT. Soon Hock Fish International.
Rapat di hadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Pasaman Ibu Dra. Yusnimar, Apt, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Bapak Muhammad Dwi Richie, Kabag Pemerintahan yang diwakilkan oleh Analis bagian Pemerintahan Bapak Hafrizal Zul, S.H, Kabid Pelayanan dan Perizinan Ibu Nikmatussadisah, S.H, M.H, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bapak M. Yasrin, S.E, M.M, Kabid Aset Bakeuda Ibu Zulfa Yanti,S.E, Kabag Hukum Bapak Yulian Bernard, S.H, M.H, Analis Hukum Bapak Musnaidi, S.H, M.H, serta Investor dari PT. Soon Hock Fish International Bapak Dr.Yusrizal Abu Bakar dan Bapak Ir. Mukhlis M, M.T
Kabag Perekonomian dan SDA Bapak M. Yasrin, S.E, M.M mendukung rencana kemitraan dengan meperhatikan Permendagri No. 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga. Bahwa Mou dengan pihak ketiga dilakukan oleh Kepala Daerah Kecuali di delegasikan ke OPD teknis. Sebelum MoU di tanda tangani perlu di bahas oleh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKD) mengenai kelayakan analisa usaha, lokasi usaha, dan profil perusahaan.
Kabag Pemerintahan diwakilkan oleh Analis bagian Pemerintah Bapak Hafrizal Zul, S.H menyarankan agar sebelum melakukan MoU dengan pemerintah daerah Kabupaten Pasaman pihak investor terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah untuk rencana investasi di Kab. Pasaman dengan menyampaikan profil perusahaannya.
Bapak Yulian Bernard S.H, M.H selaku Kabag Hukum menyatakan bahwa beliau mendukung rencana pengembangan sentra pembenihan bibit ikan betutu di Kabupaten Pasaman dengan syarat mengikuti aturan mekanisme yang ada.
Kabid Pelayanan dan Perizinan DPMPTSP Kab. Pasaman Ibu Nikmatussadisah, S.H, M.H menyatakan mendukung rencana kerjasama yang akan dilakukan oleh PT Soon Hock Fish International (SHFI). Namun, perlu di pastikan isi dari MoU yang akan di tandatangani, agar jelas izin dan persyaratan apa yang akan di urus nantinya.
Kabid Aset Bakeuda Ibu Zulfa Yanti,S.E menyampaikan tentang cara pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga, bisa dalam bentuk sewa atau kerjasama.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Bapak Muhammad Dwi Richie juga menyetujui dan menjelaskan tentang perikanan yang ada di Kab. Pasaman
Di akhir rapat disarankan pihak investor untuk membuat permohonan tertulis kepada Bupati Pasaman dengan melampirkan kelayakan analisa usaha untuk dapat melanjutkan penandatanganan kerjasama Pengembangan Sentra Pembenihan Bibit Ikan Betutu (Oxyeleotris Marmorata) di wilayah Pasaman.