Rapat Tim Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pasaman
Dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha di Kabupaten Pasaman dan percepatan proses perizinan bagi pelaku usaha, DPMPTSP Kabupaten Pasaman telah mengadakan rapat Tim Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pasaman pada tanggal 19 September 2022 bertempat di ruang Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pasaman.
Rapat Tim Teknis di ikuti oleh beberapa SKPD antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DPRKPPLH), Dinas Pertanian, Badan Keuangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Bagian Hukum dan HAM Sekretaris Daerah, Kantor Pertanahan, KPHL Pasaman Raya yang di pimpin oleh ibuk Dra. Yusnimar, Apt selaku Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pasaman.
Agenda rapat adalah pembahasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pembangunan perumahan komersial. Pimpinan rapat (ibuk Dra. Yusnimar, Apt) menyampaikan bahwa penerbitan izin tidak cukup peran dari DPMPTSP saja, namun membutuhkan peran serta dari SKPD terkait. Untuk izin pembangunan perumahan di perlukan peran dari DPUTR, Dinas Pertanian, DPRKPPLH dan SKPD teknis lainnya, karena verifikasi merupakan kewenangan SKPD teknis dan DPMPTSP berada di posisi validasi/persetujuan.
Dari rapat yang diadakan oleh tim teknis di harapkan dapat memberikan solusi terhadap masalah yang di hadapi pembangunan perumahan dan persyaratan persetujuan bangunan gedung sehingga pelaku usaha tidak menghadapi kendala lagi.