Rapat Tim Pengawas Terpadu Perizinan Dan Non Perizinan bersama Kepala DPMPTSP Kab. Pasaman
Untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasaman melaksanakan rapat di ruang kerja Kepala DPMPTSP Kab. Pasaman bersama dengan Tim pengawas terpadu perizinan dan non perizinan terhadap usaha-usaha yang bergerak dalam sektor kesehatan.
Narasumber terdiri dari Kepala DPMPTSP Kab. Pasaman Ibu Dra. Yusnimar, Apt, Sekretaris DPMPTSP Kab. Pasaman Bapak Drs. Deaskharinalim, Kabid Perizinan Ibu Nikmatussadisah, S.H, M.H, Kabid Tibum Pol PP Bapak Zulfahmi, S.H, Administrator Kesehatan Dinas Kesehatan Bapak Ade Arie Tama, SKM, Analis Hukum Bapak Musnaidi, S.H, M.H, Tenaga Sanitarian Dinas Kesehatan Ibu Emilza Syofyati, SKM, Tenaga Kefarmasian Dinas Kesehatan Ibu Annisa Septia Ningsih, S.Farm, Apt, dan Ibu Linda Suyanti dari Dinas Lingkungan Hidup.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap sektor kesehatan, ditemukan toko obat yang telah memenuhi izin operasi toko obat, namun melakukan praktek di luar kewenangannya, memperjualbelikan obat-obat keras yang tidak boleh di jual di toko obat, melakukan peracikan tanpa resep dokter. Dan juga terdapat toko obat yang belum memenuhi izin.
Apotek dan toko obat merupakan dua hal yang memiliki kewenangan yang berbeda. Apotek harus memiliki apoteker dan asisten apoteker, sementara toko obat hanya cukup memiliki asisten apoteker saja. Toko obat tidak berhak atau dilarang melayani apalagi memberi resep obat seperti layaknya dokter, karena tidak memiliki izin tertulis untuk melakukan praktek tersebut.
Terdapat beberapa hal yang di sampaikan oleh tim pengawas sebagai berikut :
Kabid Tibum Pol PP Bapak Zulfahmi, menyampaikan bahwa setiap pelaku usaha harus mengikuti aturan yang berlaku dan menyediakan alat pemadam kebakaran di lokasi usaha.
Analis Hukum Bapak Musnaidi, S.H, M.H, menyampaikan bahwa perlu diberikannya surat peringatan kepada pelaku usaha yang tidak memiliki izin yang lengkap dan menyarankan untuk memberikan reward/apresiasi terhadap pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tenaga Sanitarian Dinas Kesehatan Ibu Emilza Syofyati, SKM menyampaikan bahwa pelaku usaha yang bergerak di bidang depot air harus melakukan pemeriksaan kimia sebanyak 1 kali/6 bulan dan pemeriksaan bakteri 1 kali/1 bulan.
Tenaga Kefarmasian Dinas Kesehatan Ibu Annisa Septia Ningsih, S.Farm, Apt menyampaikan bahwa setiap apotek dan toko obat harus memiliki admistrasi yang lengkap, seperti pengarsipan surat pesanan (SP), faktur stok barang, dan lain-lain
Ibu Linda Suyanti dari Dinas Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa pelaku usaha harus perduli mengenai dampak limbah terhadap lingkungan sekitar, pelaku usaha di sarankan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pembuangan limbah yang disertai dengan bukti tanda terimanya.
Berdasarkan masukkan yang di sampaikan oleh Tim pengawas terpadu perizinan dan non perizinan, terdapat saran dan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh tim pengawasan antara lain : memberikan teguran tegas terhadap pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku dan mendorong pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk segera mengurus izin usahanya, serta memberikan reward atau apresiasi kepada pelaku usaha yang telah patuh memenuhi ketentuan yang berlaku.