Rapat Evaluasi dan Monitoring Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan rapat evaluasi dan monitoring penyelenggaraan perizinan dan non perizinan pada pelayanan terpadu satu pintu pada tanggal 21 s.d 22 September 2022, bertempat di Pangeran Beach Hotel Padang.
Rapat diikuti oleh DPMPTSP kab/kota se-Sumatera Barat, dan dibuka oleh Kepala DPMPTSP Prov. Sumbar (Bpk. Adib Alfikri, SE, M.Si), menyampaikan :
1. Dengan lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berdampak terhadap prosedur perizinan.
2. Regulasi sering berubah-ubah, kita dituntut selalu mengikuti dan melaksanakan aturan tersebut dan perlu melakukan upaya dan strategi melaksanakan tugas fungsi menjadi lebih baik.
3. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, merupakan aplikasi perizinan untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan berusaha, dilaksanakan secara online untuk menghindari dan meminimalisir pertemuan tatap muka.
4. PKKPR, tata ruang merupakan benang merah yang harus disinergikan dengan sistem perizinan.
5. Harapan kepada peserta mengikuti acara dengan serius, menyampaikan permasalahan yang ada di daerah, sehingga permasalahan yang ada dapat di fasilitasi dan diselesaikan.
Nara sumber pada acara rapat evaluasi antara lain :
A. OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumatera Barat
1. OMBUDSMAN diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008
2. OMBUDSMAN lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara layanan publik.
3. Dalam memberikan pelayanan sering terjadi mal administrasi yang merupakan hulu dan korupsi.
4. Pelayanan publik meliputi :
- Barang publik
- Jasa publik
- Pelayanan administrasi
5. Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diawasi secara internal dan eksternal.
- Internal : oleh atasan dan pejabat fungsional
- Eksternal : Oleh DPR, DPRD, OMBUDSMAN dan masyarakat.
6. Unit penyelenggara layanan publik harus memiliki website pengaduan, SP4N LAPOR dan loket layanan khusus walaupun tidak ada yang dilayani,
B. Kemendagri RI (Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan)
1. Bagaimana peningkatan kinerja dalam hak pelaporan dan penyelenggara PTSP di derah. Pelaporan kinerja PTSP dilakukan per 3 bulan, telah diatur dalam Permendagri No. 138 Th. 2017.
2. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 :
- PTSP tidak merumpun
- Pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan
- Perizinan berusaha
- Perizinan
- Non perizinan
3. DPMPTSP merupakan baro meter pelayanan publik, 13 jenis penilaian yang dilakukan terhadap PTSP.
4. Pemendagri No. 25 Tahun 2021, mengatur tentang nomen klatur DPMPTSP yaitu Kepala, Sekretaris, Subbag Umum, Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Fungsional.
5. Jabatan Fungsional diatur dalam Permenpan RB No. 22 Tahun 2020 :
- Penata perizinan
- Pengelola penanaman modal
C. Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Prov. Sumbar
1. Undang-Undang No.11 Tahun 2020, mengamanatkan :
- Kemudahan dan perlindungan UMKM serta perkoperasian
- Peningkatan ekosistem investasi
- Kemudahan berusaha
- Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja
- Investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis
2. Turunan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 :
- Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Permen ATR No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
3. Pemda sudah menyusun RDTR, KKPR diberikan melalui konfirmasi, yang belum menyusun RDTR, maka KKPR diberikan melalui persetujuan.
4. Permen ATR No.13 Tahun 2021, menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan KKPR kepada Gubernur, Bupati atau Walikota untuk :
- PKKPR untuk kegiatan berusaha
- PKKPR untuk kegiatan non berusaha
- KKPR untuk kegiatan non berusaha
D. Kantor Wilayan Badan Pertanahan Nasional Prov. Sumbar
1. Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2021, ruang lingkup :
- Subjek dan objek
- Pelaksana
- Tata cara memberikan pertimbangan teknis pertanahan
- Penyerahan dan penyimpanan data
- Pemantauan dan evaluasi
2. Tata cara pemberian pertimbangan teknis :
- Permohonan
- Peninjauan lapangan
- Pengolahan Data
- Rapat pembahasan
- Penerbitan
Perlu percepatan :
1. Pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota kepada DPMPTSP Kab/Kota
2. Pembentukan jabatan fungsional pada DPMPTSP Kab/Kota
3. Nomenklatur DPMPTSP tidak merumpun dengan unit kerja lain.