Penyampaian LKPM Online

Selasa, 8 September 2020 04:00:55 Berita Terbaru

Penyampaian LKPM Online  oleh Manager Emir Hotel didampingi Kabid Pengembangan Sistem Informasi data dan Pengaduan Radial, SH, MM

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 7 Tahun 2018, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM. Pelaku usaha yang dimaksud adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanam modal asing yang selanjutnya dalam Peraturan Badan ini dapat disebut juga sebagai pelaku usaha. 

LKPM wajib disampaikan secara online melalui situs https://lkpmonline.bkpm.go.id dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM. Bagi perusahaan yang belum memiliki hak akses, dapat mengajukan secara online melalui situs https://online-spipise.bkpm.go.id, melalui menu Pendaftaran Akun.