Pengawasan Penanaman Modal Perizinan dan Non Perizinan Tahun 2022 di Kecamatan Panti
Pengawasan dilakukan kepada Erik Daulay yang beralamat di air Bungkeh Nagari Panti Kec. Usaha bergerak dibidang kegiatan pengawasan mesin dan peralatan kontruksi dan teknik sipil. klasifikasi resiko usaha adalah rendah.
Pelaku usaha sampai saat ini belum pernah melakukan pelaporan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPM 2 kali setahun.
Pelaku usaha wajib menjaga keselamatan, kesehatan dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L) dalam menjalankan usahanya.