Pelaksanaan Rapat Koordinasi tentang Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi Berbasis Risiko
Berdasarkan Surat Undangan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat Nomor : 516/281/PKLB/IX/2022 tanggal 30 September 2022 dan Surat Perintah Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Nomor : 094.2/070/SPT/Dis-PMDPTSP-2022. Telah dihadiri acara Undangan Sinkronisasi Implementasi Kemenkop dan UKM Kegiatan Rapat Koordinasi tentang Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi Berbasis Risiko. Peserta rapat yang membidangi Koperasi Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dan Pejabat dari DPMPTSP Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dan difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Bpk. MEIKY) dan dari DPMPTSP Provinsi Sumbar (Bpk. ASRUL).
Acara rapat dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dan bertempat di Aula UPTD Balatkop Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat. Acara dibuka oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat (Bpk. NAZWIR, SH, M.Hum) dan dilanjutkan dengan sambutannya tentang penerbitan Izin Koperasi Simpan Pinjam secara OSS RBA. Koperasi Simpan Pinjam yang ada sekarang, direncanakan koperasi digiring menjadi koperasi syariah. Koperasi wajib memiliki gedung tersendiri Sebelum mengurus izin/NIB RBA, terlebih dahulu mengurus tata ruang (PKKPR) baru mengurus PBG sesudah itu masuk mengurus izin/NIB secara OSS RBA. Izin Koperasi yang diproses melalui OSS RBA adalah NIB dengan risiko rendah dan untuk izin lanjutannya diserahkan kepada kabupaten/kota.