Pelaksanaan Layanan Konsultasi, Pengurusan dan Pengaduan Masyarakat terkait Perizinan dan Non Perizinan di Kecamatan Simpang Alahan Mati (Simpati)
Dalam rangka pelayanan langsung kepada masyarakat terkait perizinan dan non perizinan, DPMPTSP telah mengadakan pelayanan ke Kecamatan Simpati pada Tanggal 6 Oktober 2022 yang bertempat di ruang PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) Kecamatan Simpang Alahan Mati.
Adapun masyarakat Kecamatan Simpati yang datang berurusan terkait dengan izin toko obat, izin usaha dagang pulsa, izin usaha dagang sate, izin praktik perawat dan izin-izin lainnya, disamping berurusan berkonsultasi tentang persyaratan izin dan langsung menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) an Leni Fitri dan Rahmi Utari.
Masyarakat Kecamatan Simpati merasa sangat terbantu karena Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman mengadakan pelayanan langsung di Kecamatan Simpati.