Kunjungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Ketenagakerjaan Kabupaten Agam Ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman
Dinamika bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020) yang sangat dinamis membuat DPMPTSP harus pintar-pintar mencari solusi penanganan permasalahan baik itu dari sistem, tatacara dan segala sesuatu yang berkaitan dengan penanaman modal dan perizinan.
Seiring dengan itu, beberapa waktu yang lalu, tanggal 25 November 2022, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Agam telah melakukan kunjungan ke DPMPTSP Kab. Pasaman dalam rangka sharing informasi dan studi banding tentang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan. Pada kesempatan tersebut, Kepala DPMPTSP Kab. Pasaman telah menyampaikan prosedur dan tatacara penyelenggaraan perizinan di Kab. Pasaman dan salah satu inovasi yang telah digagas adalah DEBAT (Datangi, Edukasi, Bantu, Terbitkan).
DEBAT dilaksanakan dalam rangka pendekatan layanan kepda masyarakat dan pelaku usaha yang ada di Kecamatan. DEBAT tidak saja mempercepat dalam penerbitan izin namun juga memberdayakan PATEN yang ada di Kecamatan serta memberikan edukasi kepada petugas pelayanan yang ada di Kecamatan, sehingga suatu saat dapat memberikan bantuan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang akan mengurus perizinan. Pelaksanaan DEBAT ini diawali dengan Perjanjian Kerjasama antara DPMPTSP Kab. Pasaman dengan Camat se Kab. Pasaman.
Ibu Fitriani Jabar sebagai ketua tim, mengucapkan terima kasih atas layanan yang diberikan dan akan mengadopsi Inovasi DEBAT yang telah dilaksanakan oleh DPMPTSP Kab. Pasaman.