Kembali “Bergulir” Penyegaran Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Pasaman
Senin, 19 Februari 2018
Pasaman, Kominfo --- Bupati Kabupaten Pasaman H. Yusuf Lubis. SH.M.Si ba’da pengambilan sumpah dan pelantikan 175 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman menyampaikan.
Prosesi pelantikan dan mutasi pejabat di setiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan dan kebutuhan organisasi.
Adapun jumlah pengambilan sumpah dan pelantikan pada hari itu adalah; Eselon II 1 orang (Sekretaris DPRD pengukuhan), Eselon III 54 orang (termasuk 4 orang camat), Eselon IV 101 orang, Kepala SMP Negeri 1 orang, Kepala TK Negeri 1 orang, Kepala SKB 1 orang, Kepala Puskesmas 16 orang.
Dari pantauan langsung Jurnalistik Diskominfo Pasaman dalam prosesi sumpah dan pelantikan pejabat struktural dan fungsional tersebut tampak hadir Wakil Bupati Pasaman H. Atos Pratama, Staf Ahli Bupati, Asisten I, II, III, Inspektorat, OPD Se-Pasaman, Kabag di lingkungan Sekda Pasaman, Camat, dan sejumlah pejabat struktural dan fungsional yang akan di lantik, rekan-rekan pers, serta undangan lainnya, di Gedung Pertemuan Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Rabu (14/02/2018).
Selanjutnya Bupati Yusuf Lubis mengatakan, “Pelantikan pejabat ini di maksudkan untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik, serta dalam rangka peningkatan kapasitas karir pegawai.
Pelantikan ini hendaklah di maknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu.
Pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal akan di lakukan secara terus menerus. Paparnya
Pertimbangan utama yang di gunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai adalah kompetensi, pengabdian dan komitmen terhadap tugas serta tanggung jawab kepada Negara.
Oleh karenanya, setiap pejabat hendaknya mempunyai kemauan yang kuat untuk memiliki wawasan yang luas dan siap membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan program dan kegiatan serta kebijakan dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah yang telah kita sepakati bersama.
Dengan demikian, di harapkan para pejabat menjadi roda penggerak organisasi.
Mutasi, promosi dan pengisian jabatan struktural Eselon III dan Eselon IV serta jabatan fungsional pada hari ini di laksanakan setelah melalui penilaian dan seleksi secara ketat dan arif oleh tim BAPERJAKAT terhadap kinerja selama ini. Papar Bupati Yusuf Lubis.
Oleh karena itu, Bupati Pasaman Yusuf Lubis menegaskan bagi yang mendapat promosi jabatan pada saat itu agar segera menyusun program kerja untuk meningkatkan kualitas kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Sebutnya
Kami, kata Bupati Yusuf Lubis, melalui BAPERJAKAT akan terus melakukan evaluasi terhadap tugas dan tanggung jawab yang di amanahkan kepada saudara untuk melakukan penilaian atas kerja dan dedikasi saudara. Ulasnya lagi
Bupati Yusuf Lubis pun kala itu mengatakan, “Kami mengajak seluruh ASN yang baru saja di lantik dan mengucapkan sumpah, mari kita bersama-sama bergerak cepat mewujudkan berbagai program pembangunan di berbagai lintas sektor di Kabupaten Pasaman, baik di bidang pendidikan, inprastruktur, maupun bidang lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Kami percaya, kata Bupati Yusuf Lubis, dengan potensi yang dimiliki disertai kerja keras kita semua perubahan itu secepatnya akan dapat kita capai.
Apa yang telah kami sampaikan tersebut juga merupakan penjabaran dari penerapan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur sipil Negara (ASN) yang menyatakan bahwa fungsi pegawai ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Selanjutnya ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggara tugas umum dalam pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Masih terkait dengan ASN penilaian yang diterapkan saat ini, kata Bupati Yusuf Lubis, adalah penilaian melalui Sasaran Kerjas Pegawai (SKP) yang merupakan salah satu unsur di dalam penilaian prestasi kerja PNS yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Untuk itu saya ingatkan, tegas Bupati Yusuf Lubis pada pejabat yang barusan mengucapkan sumpah dan dilantik pada siang itu, untuk dapat mempedomani dan mengikuti aturan terkait dengan ASN dan SKP tersebut.
Dengan demikian ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman di harapkan memiliki integritas, professional, netral, mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Ini merupakan jawaban dan hasil langsung dari system penilaian SKP sebagai rencana Operasional Pelaksanaan Tugas Jabatan dengan mengacu kepada RENSTRA dan RENJA yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas mengevaluasi agar kinerja semakin meningkat sebagai solusi untuk mengukur kualitas serta kinerja PNS sebagai objektif.
Ia juga menyampaikan bahwa, “sebagaimana yang telah kami sampaikan pada pengarahan pelantikan sebelumnya, bahwa setiap pejabat yang di lantik harus menandatangani fakta integritas.
Penandatanganan integritas bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, professional, adil, transparan, dan akuntabel. Tegasnya
Untuk itu, tegas Bupati Yusuf Lubis kembali, di harapkan kepada saudara supaya dapat benar-benar memahami menghayati dan melaksanakan, isi dari fakta intekritas yang telah di tandatangani tersebut.
Terakhir sekali Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis mengucapkan selamat kepada mereka yang barusan saja melaksanakan pengambilan sumpah jabatan dan dilantiknya pada hari itu. (Afzal)*