Kegiatan Pengawasan Terhadap Salah Satu Pelaku Usaha di Kecamatan Duo Koto

Kamis, 27 Oktober 2022 05:45:53 Berita Terbaru

Tim pengawas DPMPTSP Kabupaten Pasaman melakukan pengawasan kepada pelaku usaha yang beralamat di Buah Keras, JR Harapan Rakyat, Kecamatan Duo Koto. Usaha ini bergerak di bidang Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Kayu.

Tujuan dari kegiatan pengawasan ini, yaitu untuk mengetahui kesamaan data yang di berikan dengan usaha yang dijalankan apakah terdapat perubahan pada kegiatan atau bidang usaha, dan untuk mengetahui kendala yang di hadapi oleh pelaku usaha.

Setiap pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) 2 kali setahun.

Dan pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha yang dijalani. NIB ini berlaku di seluruh Wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).