Kegiatan Pengawasan Terhadap Pelaku Usaha Honey Mart
Tim pengawas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman melakukan pengawasan kepada pelaku usaha Honey Mart yang beralamat di Kubu Juar JR Selamat Utara, Kecamatan Padang Gelugur. Usaha ini bergerak di bidang Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang. Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi data yang terdaftar pada Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap usaha yang dijalankan.
Adapun hasil pengawasan terhadap pelaku usaha Honey Mart yaitu pelaku usaha mengalami kesulitan dalam supply barang dan berencana akan mengurus surat izin apotik untuk menjual produk obat-obatan.
Apabila terdapat perubahan dan penambahan pada kegiatan usaha yang di jalankan, maka pelaku usaha harus melakukan update data untuk mendapatkan nomor KBLI (Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang terbaru. Setiap pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) 2 kali setahun.