Kegiatan Pengawasan Terhadap Pelaku Usaha di Kecamatan Panti Yang Bergerak di Bidang Perdagangan Besar Padi dan Palawijaya
Tim pengawas DPMPTSP Kabupaten Pasaman melakukan pengawasan kepada pelaku usaha yang beralamat di Padang Alai, Kecamatan Panti. Usaha ini bergerak di bidang Perdagangan Besar Padi dan Palawijaya. Ketika Tim DPMPTSP Kab. Pasaman tiba di lokasi usaha, ternyata usaha yang di daftarkan pada NIB saat ini tutup untuk sementara waktu di karenakan pandemi Covid-19. Itulah sebabnya perlu dilakukannya kegiatan pengawasan untuk melakukan verifikasi data yang terdaftar pada Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap usaha yang dijalankan, apakah ada perubahan atau penambahan pada kegiatan usaha dan juga untuk mengetahui apakah usaha yang di daftarkan pada NIB masih berjalan atau tidak.
Apabila terdapat perubahan dan penambahan pada kegiatan usaha yang di jalankan, maka pelaku usaha harus melakukan update data untuk mendapatkan nomor KBLI (Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang terbaru. Setiap pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) 2 kali setahun.