Kegiatan Pengawasan Pelaku Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Tim pengawas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman melakukan pengawasan ke PT. Aura Mandiri Sejahtera yang beralamat di Padang Palak, Jorong Pasar Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari. Perusahaan ini bergerak di bidang Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi.
Kegiatan pengawasan ini di lakukan untuk mengetahui kesamaan data yang di berikan dengan usaha yang dijalankan. Apabila terdapat perubahan pada kegiatan atau bidang usaha yang di jalankan, maka pelaku usaha harus melakukan perubahan data untuk mendapatkan nomor KBLI (Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang terbaru.
Setiap pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha yang dijalani. NIB ini berlaku di seluruh Wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).