Kegiatan Pengawasan Kepada Pelaku Usaha PT WAHDATUL FITRI GROUP di Kec. Rao
Pengawasan dilakukan kepada PT WAHDATUL FITRI GROUP di Jorong Sorik Kelurahan Tarung-Tarung Kec. Rao dengan judul KBLI Angkutan Bermotor untuk Barang Umum.
Setiap pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk menyampaikan (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) LKPM 2 kali setahun.
Pelaku usaha wajib menjaga keselamatan, kesehatan dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L) dalam menjalankan usahanya.