KABID PELAYANAN PERIZINAN BESERTA TIM MELAKUKAN PENGAWASAN KE PELAKU USAHA "PT.BINTANG MUDA RADEWA" DI KECAMATAN SIMPATI
Kabid Pelayan Perizinan beserta Tim melakukan pengawasan kepada pelaku usaha PT. Bintang Muda Radewa di Kecamatan SIMPATI. Pada kesempatan ini, Rasiman Yunardi,ST sebagai Direktur PT. Bintang Muda Radewa mengeluhkan terkait penerbitan IUJK yang tidak bisa terbitkan oleh Pemda Pasaman dalam hal ini DPMPTSP Kab.Pasaman karena pengalaman ybs pada saat mengikuti Tender Pekerjaan Pemborongan di Daerah Lain ULP nya mensyarat IUJK untuk megikuti Tender.
Hal ini telah ditanggapi langsung oleh Kabid. Pelayanan Perizinan Nikmatussadisah,SH,MH sebagai Ketua Tim Pengawasan bahwa dengan terbitnya PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis resiko, maka izin usaha untuk sektor konstruksi di terbitkan berdasarkan Resiko. Pekerjaan tergantung kepada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usah Indonesia) yang dipilih pelakus usaha.
Untuk Resiko menegah tinggi : NIB + Sertifikat Standar yang terverifikasi, Untuk Resiko Tinggi : NIB + Izin. PT. Bintang Muda Radewa memiliki NIB dengan resiko menegah tinggi, disarankan kepada pelaku usaha untuk memproses sertifikat standar terverfikasi dengan cara masuk lagi ke OSS RBA melalaui akun dan password pelaku usaha.
Terkait IUJK yang disayaratkan dalam proses tender pada daerah lain, Kabid Pelayanan Perizinan akan mengkoordinasikannya dengan DPMPTSP Setempat, disamping itu juga disarankan agar NIB yang telah dimiliki agar ditempel di lokasi usaha.