DINAMIKA INFORMASI LEWAT APEL GABUNGAN DI PIMPIN KADIS KOMINFO PASAMAN
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Pasaman Anasrullah.SH.MH saat memimpin Apel Gabungan menyampaikan berbagai informasi terntang Diskominfo Pasaman.
Dari pantauan jurnalistik PASAMANKAB.GO.ID tampak berhadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Pasaman Atos Pratama, Sekda, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala OPD Se-Pasaman, BUMD, Ketua Baznas Pasaman, serta ratusan peserta apel dari berbagai instansi pemerintah Kabupaten Pasaman, di pelataran Kantor Bupati Pasaman Senin (19/3/2018).
Sebagaimana dinas-dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tugas dan fungsi Diskominfo itu ada 2 (dua) bidang;
1. Bidang Desiminasi;
Bidang Desiminasi atau di sebut juga dengan bidang penyebar luasan berita antaralain menyangkut layanan pengaduan masyarakat, merupakan layanan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan infrastruktur, ataupun potensi lokal pada Nomor layanan 0811-6615-000.
Kadis Kominfo Pasaman menyampaikan, “Bila ada keluhan-keluhan masyarakat berupa tentang bangunan atau lainnya bisa langsung SMS pada nomor pengaduan tersebut.
Radio Pemerintah Kabupaten Pasaman, yang bernama Radio Pasaman Saiyo, Spasi FM pada frekwensi 127 FM, penyediaan mobil publikasi, yang di gunakan oleh Diskominfo dengan BA 1541 D.
2. Bidang Tegnologi Informasi;
Bidang tegnologi informasi ini meliputi penyediaan jaringan internet.
Jaringan internet yang di sediakan oleh Diskominfo Pasaman telah masuk kepada OPD-OPD, Kecamatan, sebagian Sekolah-sekolah, dan sebagian Nagari-nagari Se Pasaman.
Pada Diskominfo Pasaman ini juga menyediakan taman Wifi dengan keberadaannya di depan kantor Diskominfo Pasaman, sementara pemasangan simda online di lakukan juga oleh seluruh SKPD dan 6 Kecamatan.
Di tahun 2018 ini kata Kadis Kominfo Pasaman Anasrullah.SH. MH untuk 6 Kecamatan akan di lakukan pemantauan Simka Online antara lain Kecamatan Padang Gel;ugur, Kecamatan Rao Selatan, Simpang Alahan Mati, Rao Utara, Mapattunggul dan Mapattunggul Selatan.
3. Mengelola Website Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman
Selanjutnya sebagai tugas dari Bidang Tegnologi Informasi juga adalah mengelola website Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dengan alamat WWW.PASAMANKAB.GO.ID. Penyediaan Media Center, Diskominfo Pasaman menyiapkan satu ruangan untuk pelayanan informasi pembangunan untuk masyarakat.
4. Pemasangan CCTV
Pemasangan trafik control sudah terpasang sebanyak 16 titik, malahan sudah tersebar di Lubuk Sikaping, Kecamatan Rao, dan Kecamatan Panti, tetapi ini tidak semua orang untuk bisa mengaksesnya.
5. Membentuk PPID
PPID (adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), baik itu untuk keterbukaan informasi publik.
Dimana PPID berfungsi, sebagai pengelola, dan penyampai dokumen yang di miliki oleh badan publik, sesuai dengan undang-undang tahun 2008.
Yang di maksud dengan dokumen itu berupa dokumen tertutup dan juga dokumen terbuka. Pada bagian dokumen terbuka, ini harus kita berikan kepada pemohon informasi, baik perseorangan, badan hukum, maupun pada LSM.
Sedangkan badan publik adalah seluruh SKPD itu juga termasuk, sekolah, kantor nagari, kantor camat, semuanya itu dinamakan dengan badan publik.
Dalam hal muatan PPID, Kabupaten Pasaman melalui Komisi Informasi Sumatera Barat telah mengadakan pertemuan dengan Bupati Pasaman dan di lanjutkan dengan PPID pertama pada diskominfo Pasaman pada hari rabu tanggal 14 maret 2018 kemaren.
Kalau ada yang berkeberatan terhadap permohonan atas informasi baik perorangan maupun LSM, mereka merasa tidak terlayani atau berkeberatan mereka dapat meneruskannya ke Komisi Informasi, dan Komisi Informasi inilah nantik yang akan menyidangkan kita, apakah informasinya harus di berikan atau tidak di berikan.
PPID utama Kabupaten Pasaman terletak pada bidang kominfo, sedangkan PPID pembantu berada pada masing-masing SKPD yang anggotanya para sekretaris-sekretaris dinas menjadi anggota PPID, dan para sekretaris inilah nantinya akan menyuplai semua dokumen-dokumen yang di perlukan dalam penyediaannya PPID utama.
Untuk tahu 2018 ini akan di perluas sampai pada nagari-nagari dimana nagari tersebut akan menjadi PPID pembantu di Kabupaten Pasaman.
Fungsi PPID utama adalah untuk menyediakan informasi yang dimintak oleh masyarakat, fungsi PPID pembantu adalah menyampaikan informasi atau dokumentasi ke PPID utama dan menjamin ketersediaan dan ekselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi.
Setiap informasi yang di butuhkan oleh masyarakat akan diminta langsung melalui PPID utama dengan melakukan pengisian permohonan dan melengkapi persyaratan pemohon atau bisa di akses langsung di WWW. PPID PASAMANKAB.GO.ID , jadi jika pemohon itu nantik perseorangan harus mengisi formulir yang telah di sediakan dan melengkapinya dengan poto copy KTP, dan jika pemohon itu berbadan hukum atau LSM akan melampirkan permohonannya dengan poto copy akta notaris dari lembaganya.
Pada saat ini ada beberapa permohonan informasi kepada PPID utama melalui dinas kominfo antara lain: Permintaan salinan dokumen AMDAL eksplorasi dan permintaan DPA seluruh SKPD Se-Pasaman oleh salah satu LSM, seharusnya pihak pemohon itu melalui PPID utama dengan melengkapi persyaratan pemohon dan mengisi formulir informasi.
Menjelang akhir Apel Gabungan oleh Kadis Kominfo Pasaman kembali mengevaluasi tingkat kehadiran dari peserta apel, dengan maksudnya adalah menerapkan amanat dari kepala daerah kabupaten Pasaman yang selalu menyarankan untuk selalu tertib, disiplin, berbunga, dan berkomitmen. (TIM KOMINFO)*