Sertifikat Standar Izin Toko Obat

Persyaratan :
1. Administrasi
a. Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan non perseorangan (pimpinan PT/Yayasan/Koperasi
b. Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dilengkapi materai (untuk pelaku usaha toko obat non perseorangan)
c. Dokumen SPPL
d. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
e. Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
f. Self assessment penyelenggaraan toko obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
g. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
h. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi toko obat di aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id)
   
2. Lokasi
a. Informasi geotak toko obat
b. Informasi terkait lokasi toko obat (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)
   
3. Bangunan
  Denah bangunan menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang toko obat
   
4. Sarana, prasarana dan peralatan
a. Data sarana, prasarana dan peralatan
b. Foto papan nama toko obat dan posisi pemasangannya
   
5. SDM
a. Struktur organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab toko obat, memuat paling sedikit terdiri dari :
  1) Informasi tentang SDM toko obat, meliputi :
 

    -Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab

    -Direktur (untuk pelaku usaha non peseorangan)

    -TTK lain dan/atau asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga adminstrasi jika ada

  2) Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM toko obat
b. Data TTK penanggung jawab WNI (KTP, STR TTK dan SIKTTK)
c. Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam operasional
d. Seluruh TTK harus memiliki surat izin

 

* Tidak berbayar (GRATIS)

* Jangka waktu penyelesaian : 14 Hari Kerja 

 


Bagikan ke Jejaring Sosial