Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Persyaratan :
1. Permohonan SPP-IRT
2. Fotokopi KTP penanggung jawab
3. Sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
4. Pemeriksaan tempat dari Dinas Kesehatan

 

* Tidak berbayar (GRATIS)

* Jangka waktu penyelesaian : 14 Hari Kerja 


Bagikan ke Jejaring Sosial