Rekomendasi Izin Usaha Tanaman Pangan untuk Pengolahan (IUP-P)

1.FC Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

 

2.Komposisi kepemilikan saham

 

3.Susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan

 

4.FC NPWP pemilik usaha

 

5.Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

 

6.Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk IUP-B yang diterbitkan oleh gubernur

 

7.Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP-B yang diterbitkan oleh bupati/walikota

 

8.Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala f. 1 : 100.000 atau 1 : 50.000 (cetak peta dan file elektronik)

 

9.Jaminan pasokan bahan baku

 

10.Rencana kerja pembangunan usaha industri pengolahan hasil perkebunan

 

11.Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan

 

12.Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan

 

* Tidak berbayar (GRATIS)

* Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja


Bagikan ke Jejaring Sosial