Rekomendasi Izin Usaha Tanaman Pangan untuk Budidaya (IUP-B)

1.FC Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

 

2.Komposisi kepemilikan saham

 

3.Susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan

 

4.FC NPWP pemilik usaha

 

5.Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

 

6.Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk IUP-B yang diterbitkan oleh gubernur

 

7.Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP-B yang diterbitkan oleh bupati/walikota

 

8.Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala f. 1 : 100.000 atau 1 : 50.000 (cetak peta dan file elektronik)

 

9.Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan

 

10.Rencana kerja pembangunan kebun (rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah)

 

11.Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan

 

12.Pernyataan kesanggupan :

a.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT)

b.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

c.Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

d.Melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan

 

* Tidak berbayar (GRATIS)

* Jangka waktu penyelesaian : 7 Hari Kerja


Bagikan ke Jejaring Sosial